Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Garut, dr Helmi Budiman yang juga Wakil Bupati Garut, menegaskan Pemkab Garut bersama-sama dengan Pemprov Jabar akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial, mulai 6 Mei 2020 mendatang.
Hal tersebut diungkap Helmi usai menggelar rapat perancangan teknis penerapan PSBB di Pamengkang Pendopo Garut, Senin (04/05/2020).
Ditambahkan Helmi, PSBB parsial atau tidak seluruh kecamatan, melainkan hanya 14 kecamatan yakni wilayah perkotaan kemudian daerah perbatasan dengan Bandung, yaitu Kecamatan Limbangan dan Kadungora.
"Diantara 14 kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, Cigedug, Kadungora dan Kecamatan Balubur Limbangan," ujarnya.
Dikatakan Helmi, penduduk yang berdomisili di wilayah pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) akan dibatasi, seperti batasan kegiatan keagamaan, usaha, tempat umum, pembatasan transportasi, dan pembatasan lainnya berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan.
“Pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan acara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona virus Disease (Covid-19),†ucapnya.
Helmi menjelaskan, seperti halnya Operasional usaha seperti pasar modern atau mal diberi batas waktu mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB, sedangkan pasar tradisional mulai pukul 03.00 sampai 12.00 WIB.
"Untuk warung dan toko sembako masyarakat dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB, untuk rumah makan dan penjual makanan diberi waktu dari pukul 16.00 sampai pukul 05.00," katanya.
Helmi menambahkan, Pemkab Garut juga menyiapkan bantuan kebutuhan pangan bagi masyarakat tidak mampu selama diberlakukannya PSBB, dan siapa saja yang melanggar akan diberi sanksi tegas, sehingga pelaksanaannya berjalan optimal dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19, tandasnya.
www.garutkab.go.id
Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat
+62 262 4895000 | |
[email protected] | |
[email protected] | |
DiskominfoGRT | |
DiskominfoGRT |