Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Garut, membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Garut Tahun 2018 baik dari jalur partai politik maupun
perseorangan mulai Senin tanggal 8 Januari 2018 hingga Rabu tanggal 10 Januari
2018.
Tempat pendaftaran di
Kantor KPU Kabupaten Garut Jl. Suherman KM. 147 Tarogong Kaler, Kabupaten
Garut.
Ketua KPU Kabupaten Garut,
Hilwan Fanaqi mengatakan, syarat pendaftaran calon, baik dari jalur parpol
maupun perseorangan, akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini.
“Nanti pengumumannya akan
kami sebar baik lewat situs resmi KPU Kabupaten Garut, media sosial resmi KPU
Kabupaten Garut. Selain media resmi milik KPU kita kuga akan umumkan di media
cetak juga online mulai tanggal 1 Januari,†katanya.
Intinya, lanjut Hilwan,
persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan
pasangan calon, di antaranya partai politik atau gabungan partai politik
tersebut memiliki paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Garut
atau sebanyak 10 kursi.
Sementara untuk pasangan
calon dari jalur perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta
telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, dapat mendaftar kembali
dengan membawa Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan dan bagi yang belum
memenuhi syarat dukungan sebanyak 117.346 dukungan, menyerahkan perbaikan
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
“Untuk lebih jelasnya,
yang berkepentingan bisa membuka website KPU Kabupaten Garut atau datang
langsung ke KPU Garut tanggal 1 Januari,†ujarnya.
(Canda Aprilia),porosgarut.com
www.garutkab.go.id
Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat
+62 262 4895000 | |
[email protected] | |
[email protected] | |
DiskominfoGRT | |
DiskominfoGRT |