Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016
Tentang Kedudukan dan Sususnan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut
Perangkat Daerah Kabupaten Garut, terdiri dari :
Sekretariat dan Inspektorat, terdiri dari :
Sekertariat Daerah
Sekertariat DPRD
Inspektorat Kabupaten Garut
Dinas Daerah, terdiri dari :
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Sosial
Dinas Komunikasi Dan Informatika
Dinas Perhubungan
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Perumahan Dan Pemukiman
Dinas Ketahanan Pangan
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Dinas Koperasi Dan UKM
Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu
Dinas Pemuda Dan Olahraga
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Dinas Perikanan Dan Peternakan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Dan Sumber Daya Mineral
Dinas Pertanian
Dinas Pemadam Kebakaran
Satuan Polisi Pamong Praja
Badan Daerah, terdiri dari :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Kepegawaian Dan Diklat
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah
Lembaga Lainya
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Perubahan akhir : 31/01/2017
www.garutkab.go.id
Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat
+62 262 4895000 | |
[email protected] | |
[email protected] | |
DiskominfoGRT | |
DiskominfoGRT |