GARUT, Garut Kota – Sebayak 37 pasangan di dua kelurahan di
Kecamatan Garut Kota, Jum’at (27/8/2021) mengikuti Sidang Isbat Nikah.
Penyelengaraan ini digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut bekerjasama dengan
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Klas IA
Kabupaten Garut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut dan
Bank BJB Cabang Garut.
Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut,
Yayan Waryana, mengatakan, kegiatan ini diadakan di lokasi pembinaan
P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera) di
mana setiap masyarakat yang sudah menikah namun belum mendapatkan akta
nikah akan diberikan pelayanan dan pemberian akta nikah.
“Nah di
lokasi pembinaan P2WKSS ini setiap tahun selalu menyelenggarakan
layanan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat
dan belum memiliki akta nikah. Karena pemerintah harus hadir di dalam
memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum," ujar Yayan usai membuka
resmi Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di kompleks SD 1-2 Margawati,
Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Yayan
menuturkan, fasilitasi pelayanan ini dipandang penting, karena akan
sangat dirasakan manfaatnya tatkala secara hukum mereka terlindungi
dengan memiliki catatan akta pernikahan.
Ia menyebutkan, pada
tahun ini ada 37 pasangan masyarakat yang mengikuti pelayanan sidang
isbat dan pihaknya akan mengembangkan kembali pelayanan ini agar bisa
dilaksanakan di tempat lain, tidak hanya di lokasi binaan P2WKSS saja.
“Untuk
tahun depan kita akan lebih, karena kita mendapatkan tambahan dari
Pemerintah Kabupaten Garut, Pak Bupati bersama para jajaran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah memberikan tambahan anggaran untuk dilaksanakan
secara bertahap dan massal untuk mendapatkan catatan akta pernikahan
dan kita selalu melaksanakan secara kerja sama,†lanjutnya.
Yayan berharap setelah adanya kegiatan ini, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi.
“Harapannya
keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah
keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan
bahasa agama yang Sakinah, mawadah, dan warahmah†ucapnya.
Sementara
itu, salah satu pasangan nikah yang mengikuti pelayanan ini, Johan (52)
dan Yati (50) yang menikah tahun 1998 ini mengatakan, keduanya merasa
senang karena setelah ada akta nikah, apalagi akta nikah ini sangat
diperlukan untuk beberapa keperluan.
“Alhamdulillah ngarasakeun
bungah, janten ayeuna atos kenging catatan nikah di KUA. (nikah) tahun
1998 di Kampung Cihaneuleu, (sudah punya anak) atos opat," tutur Johan.
Ia
kembali menyatakan rasa bahagianya dengan dimilikinya surat nikah ini. " Alhamdulillah ngarasakeun bungah, janten ayeuna atos kenging catatan
nikah di KUA. (nikah) tahun 1998 di Kampung Cihaneuleu, (sudah punya
anak) atos opat. (Harapanya) kamanfaatana langkung-langkung upami atos
gaduh surat nikah mah_ (Alhamdulillah merasa senang, jadi sekarang sudah
punya catatan nikah di KUA, (nikah) tahun 1998 di Kampung Canele,
(sudah punya anak) udah empat. (Harapannya) manfaatnya bisa lebih karena
sudah mempunyai surat nikah),†ucapnya.
www.garutkab.go.id
Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat
+62 262 4895000 | |
[email protected] | |
[email protected] | |
DiskominfoGRT | |
DiskominfoGRT |