GARUT, Tarogong Kidul - Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut dalam penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja layanan publik berjalan lebih efektif.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Budi Gangan Berujar "Jadi kami perlu informasikan bahwa Operasional Jam Kerja MPP Garut selama bulan puasa, kita melaksanakan kegiatan secara normal sesuai dengan jam kerja yang berlaku di setiap SKPD," Rabu (5/3/2025).
Operasional jam kerja MPP Kabupaten Garut memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya sebagai berikut.
Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Sabtu – Minggu Tutup
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Garut dalam layanan pembuatan pasport terdapat pembatasan jumlah pendaftar sesuai dengan peraturan dari pusat imigrasi.
"Oleh karena itu kami mohon keridhoannya dari masyarakat untuk saat ini," ungkapnya.
Jam operasional pembuatan pasport Senin dan Kamis.
Ia menegaskan, kedepan akan di bentuk Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dengan jam operasional Senin – Jumat.
"Nantinya dalam pembuatan pasport dalam satu hari akan di batasi sampai 100 pasport," tuturnya.
File
www.garutkab.go.id
Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat
+62 262 4895000 | |
[email protected] | |
[email protected] | |
DiskominfoGRT | |
DiskominfoGRT |